MENU Senin, 05 Okt 2026

BTT DLHK Jadi “Lumbung Korupsi” Baru di Tengah Defisit Fiskal & Krisis Sampah

waktu baca 5 menit
Senin, 5 Okt 2026 09:55 10 Mular Tri Hastowo

http://merah.asia @Tintamerah.asia– KAB. TANGERANG – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 kembali menuai kontroversi tajam. Di tengah proyeksi defisit anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, Pemkab Tangerang justru mengalokasikan dana hibah dan belanja darurat dalam jumlah mencurigakan. Sorotan paling kritis kini tertuju pada Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang diduga menjadi celah baru bagi praktik korupsi terstruktur berkedok penanganan darurat lingkungan.

Elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pengawas kebijakan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh sebelum kebocoran anggaran 2026 semakin masif dan merusak ekosistem demokrasi lokal.

4 Kejanggalan Kritis APBD & BTT DLHK TA 2026

Berdasarkan monitoring dokumen perencanaan (RUP/SIPD), aduan masyarakat, dan analisis postur anggaran, berikut adalah poin-poin kejanggalan yang mencolok:

1. Anomali Fiskal: Hibah Melebihi Defisit vs BTT DLHK yang Tak Transparan

– Fakta: Proyeksi defisit APBD 2026 tercatat signifikan, namun alokasi dana hibah menembus angka fantastis tanpa daftar penerima yang terbuka. Secara paralel, pagu BTT DLHK meningkat drastis pasca-perubahan APBD tanpa justifikasi teknis yang memadai.

– Kejanggalan: Tidak ada penjelasan publik mengenai sumber dana BTT DLHK tersebut. Transparansi daftar kegiatan dan penerima manfaat juga minim, memicu dugaan bahwa dana ini digunakan untuk kepentingan politik transaksional atau kelompok tertentu berkedok “penanganan limbah/sampah mendesak”.

2. Modus “BTT Darurat” sebagai Celah Penggelembungan Volume

– Fakta: Pada sejumlah paket pekerjaan BTT DLHK, seperti pembersihan tumpahan limbah industri ilegal atau normalisasi sungai tersumbat sampah, terdapat indikasi kuat manipulasi volume.

– Modus Operandi: Karena berbasis SK Bupati dan tidak melalui tender terbuka, spesifikasi teknis dan harga satuan sering kali jauh di atas Standar Harga Satuan Daerah (SHSD). Proses verifikasi lapangan juga minim, sehingga rentan terhadap mark-up volume dan fiktifitas pekerjaan. Ini adalah celah klasik yang dimanfaatkan oknum untuk “memanen” anggaran darurat.

– Dampak: Kualitas penanganan lingkungan menurun drastis karena pemenang pelaksanaan bukan yang paling kompeten, melainkan yang paling “patuh” pada sindikat.

3. Prioritas Anggaran Terbalik: Proyek Seremonial vs Krisis Sampah Nyata

– Fakta: Puluhan miliar rupiah dialokasikan untuk renovasi kantor OPD, pembelian kendaraan dinas, dan kegiatan seremonial kedinasan di DLHK dan dinas lain.

– Kontras: Sementara itu, fasilitas pengelolaan sampah skala kecamatan (TPST) masih banyak yang rusak parah, armada angkut sampah tidak terawat, dan program bank sampah komunitas kekurangan dukungan operasional. Alokasi anggaran untuk penanganan krisis sampah riil justru stagnan, padahal Tangerang masih menyandang status daerah dengan beban persampahan tertinggi di Banten.

4. Lemahnya Fungsi Pengawasan Internal (APIP) Terhadap BTT

– Fakta: Inspektorat Kabupaten Tangerang dinilai gagal mendeteksi dini potensi kebocoran anggaran pada tahap perencanaan dan pelaksanaan BTT DLHK.

– Indikasi: Banyak rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya terkait BTT yang tidak ditindaklanjuti dengan sanksi tegas terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lalai. Hal ini menciptakan budaya impunitas di mana pejabat merasa aman melakukan pelanggaran berulang karena yakin tidak akan ada konsekuensi nyata.

Sikap Tertutup & Dugaan Pengkondisian Aparat Penegak Hukum

Selain kejanggalan administratif, upaya klarifikasi dari pihak eksternal juga menghadapi tembok tebal birokrasi:

– Kepala Dinas DLHK “Bungkam”: Beberapa kali awak media dan lembaga masyarakat berusaha mengklarifikasi tata kelola APBD serta penggunaan BTT di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, pengguna anggaran alias Kepala Dinas DLHK jarang berada di tempat saat didatangi, serta bersikap bungkam total. Beliau enggan merespons atau menanggapi kontak telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media Tinta Merah yang meminta konfirmasi resmi.

– Pengaduan Selalu Mental & Dugaan Pengkondisian APH: Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa lembaga masyarakat, berbagai pengaduan yang disampaikan kepada instansi terkait selalu mentah dan tidak ditindaklanjuti. DLHK terkesan kebal hukum dan memiliki perlindungan kuat. Mencuat dugaan adanya rekayasa rapih berupa pengkondisian terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga setiap upaya penyelidikan atau penindakan terhadap kasus ini dapat dibelokkan atau dihentikan secara sistematis.

Desakan Mendesak kepada Aparat Pengawas

Menyikapi urgensi ini, masyarakat mengajukan tuntutan konkret:

1. Kepada KPK: Segera bentuk Satgas Khusus Tangerang untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh kontrak BTT DLHK TA 2026. Fokuskan penyelidikan pada aliran dana kickback, markup harga satuan, fiktifitas volume pekerjaan penanganan limbah, serta dugaan intervensi/pengkondisian terhadap proses penegakan hukum.

2. Kepada Itjen Kemendagri & BPKP: Lakukan pemeriksaan khusus (review) terhadap kepatuhan pengelolaan BTT DLHK TA 2026. Pastikan setiap pengeluaran darurat memiliki justifikasi teknis, bukti fisik progres, dan geotagging lokasi yang valid. Evaluasi pula integritas jajaran pengawas internal yang membiarkan pelanggaran berulang.

3. Kepada DPRD Kabupaten Tangerang: Gunakan fungsi pengawasan secara maksimal. Wajibkan Kepala DLHK dan Kepala BPKAD untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka guna mempertanggungjawabkan realisasi BTT, anomali hibah vs defisit, serta sikap tertutup kepala dinas terhadap publik dan media.

4. Kepada Kapolda Banten & Kapolda Metro Jaya: Usut tuntas dugaan pengkondisian terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menghambat penanganan kasus dugaan korupsi di DLHK. Pastikan independensi penyidikan terjaga dari tekanan oknum-oknum tertentu.

5. Kepada Pemkab Tangerang: Buka portal transparansi anggaran real-time yang memuat detail penggunaan BTT DLHK, termasuk foto progres fisik dan nama pelaksana. Libatkan komunitas pengawas independen dalam monitoring partisipatif. Hentikan budaya impunitas dan tutup celah pengkondisian aparat.

“APBD 2026 Tangerang bukan ladang empuk bagi oknum koruptor. Rakyat yang hidup di tengah tumpukan sampah berhak atas setiap rupiah anggaran daerah. Jika aparat penegak hukum tetap diam dan dikondisikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh sepenuhnya.”

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA