MENU Senin, 05 Okt 2026

Gizi Berubah Menjadi Ancaman, Makanan MBG di SDN Pesanggrahan 2 Diduga Ditemukan Ulat, Belatung, dan Berbau Busuk

waktu baca 4 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 04:35 55 Mular Tri Hastowo

http://Tinta merah.asia –KAB.TANGERANG || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang untuk meningkatkan mutu gizi anak sekolah justru menuai keresahan tajam dari para wali murid. Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pesanggrahan 2, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan buruknya kualitas makanan yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan Nomor Registrasi NAZFD2EF Pasanggrahan Kabupaten Tangerang desa Pesanggrahan kecamatan Solear,

Keluhan tersebut mencuat setelah ditemukannya di duga belatung, ulat sayur, hingga telur rebus berbau busuk dalam menu MBG yang siap dikonsumsi oleh para siswa.

Panji Yuri, salah satu orang tua siswa kelas dua SDN Pesanggrahan 2, mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatirannya atas kelalaian penyediaan makanan ini :

> “Anak saya sampai hilang selera makan karena menemukan belatung di makanannya. Kejadian seperti ini bukan pertama kali. Dulu pernah ada ulat sayur dan ulat lain, sekarang justru belatung. Bagaimana kami sebagai orang tua bisa menerima hal yang memprihatinkan ini?” tegas Panji saat menyampaikan komplain langsung.

Panji juga mengkritik sikap pengawas SPPG yang terkesan bergeming dan berlindung di balik aturan ketat larangan membawa pulang makanan. Sementara di sisi lain, pihak sekolah mengimbau agar makanan yang tidak habis dibawa pulang menggunakan rantang. Menurut Panji, ketidakselarasan ini memicu kesan saling lempar tanggung jawab, sehingga kinerja dan kelayakan SPPG Desa Pesanggrahan wajib dievaluasi total.

*Pihak Sekolah Akui Adanya Temuan Ulat*

Pihak SDN Pesanggrahan 2 membenarkan bahwa kejadian ditemukannya ulat pada paket makanan dari SPPG memang pernah terjadi sebelumnya

> “Benar, sebelumnya pernah ditemukan ulat sayur dalam paket MBG yang kami terima dari SPPG. Keluhan lisan orang tua sudah kami teruskan. Terkait temuan belatung dalam rekaman video terbaru, kami akan berkoordinasi dan bermusyawarah dengan Kepala Sekolah untuk menyusun laporan resmi serta Berita Acara Evaluasi,” ujar salah satu guru yang mewakili pihak sekolah.

Pihak sekolah mengandalkan tindak lanjut ini karena selama ini keluhan mengenai ketepatan waktu pengiriman hingga kualitas makanan baru disampaikan secara lisan tanpa dokumen tertulis resmi.

*Aturan Stiker Kemasan vs Pembelaan Pengawas SPPG*

Berdasarkan pantauan pada kemasan/rantang MBG milik SPPG Pasanggrahan, terpasang label imbauan resmi yang mencantumkan detail alur waktu pemasakan dan konsumsi:

• Jam Selesai Masak: 05.30 WIB

• Jam Pemorsian: 08.00 WIB

• Batas Waktu Konsumsi: Jam 10.00 WIB

• Aturan Khusus: “Segera Konsumsi Setelah Diterima” dan “Tidak Untuk Dibawa Pulang”.

Menanggapi keluhan velue/kualitas makanan tersebut, Deni Ramdani, S.H selaku kepala SPPG Pesanggrahan membenarkan adanya laporan temuan ulat pada masa lalu dan mengklaim pihaknya telah mengganti paket makanan tersebut. Mengenai video temuan belatung yang beredar, pihak SPPG menyatakan menerima pengaduan tersebut untuk dievaluasi.

Namun, Deni Ramdani, S.H menegaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) porsi paket MBG yang tertera pada rantang :

> “Sesuai SOP, makanan MBG wajib dikonsumsi di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang. Jika video diambil di rumah dan makanan sudah dipindahkan ke tempat atau rantang lain, hal itu di luar pantauan kami. Sosialisasi aturan ini sudah kami lakukan ke tiap kelas bersama ahli gizi, namun sosialisasi resmi kepada orang tua murid memang belum terlaksana karena keterbatasan anggaran,” jelas Deni.

*POTENSI ANCAMAN SANKSI DAN REGULASI HUKUM* :

Dugaan keteledoran dan lemahnya kontrol kualitas (quality control) dalam penyajian makanan sehat untuk anak sekolah berpotensi melanggar sejumlah regulasi perlindungan konsumen dan keamanan pangan nasional :

> Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:

> Pasal 86 & Pasal 90: Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

> Ancaman Sanksi: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan/produksi, hingga pencabutan izin operasional penyedia jasa Boga/SPPG.

> Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

> Pasal 8 Ayat (1) huruf a & f: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau rusak/cercah/tercemar.

> Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan.

> Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan:

> Mengatur secara tegas bahwa pemenuhan sanitized hygienic dan bebas dari cemaran biologis (seperti belatung/ulat/bakteri pembusuk) adalah kewajiban mutlak penyedia fasilitas pemenuhan gizi publik.

Masyarakat dan para wali murid mendesak pihak Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit higienitas menyeluruh terhadap dapur produksi SPPG Desa Pesanggrahan.

Mular

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA