Tintamerah.asia|| KAB.TANGERANG — Pelaksanaan proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PPP, melalui anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp.148 938 000,- yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Perkim), dengan kontraktor pelaksana PT AMBARA SAKTI CAKRABUANA, memicu polemik serta konflik horisontal di tengah masyarakat.
Pembangunan instalasi tandon air dan properti pendukungnya yang berlokasi di Perumahan Taman Adiyasa Blok P RT 06/RW 07, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, diduga kuat menabrak aturan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, fasilitas publik tersebut didirikan di atas lahan milik pribadi tanpa mengantongi izin dari pemilik tanah.
Sengketa Lahan dan Indikasi Pengabaian SOP
Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi fisik bangunan berdiri di atas tanah pribadi yang kebetulan berstatus rumah kosong. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim disinyalir membiarkan kejanggalan hukum ini terjadi dengan memproses pembangunan bukan di atas Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos).
Selain masalah legalitas lahan, proyek ini juga menyisakan persoalan teknis dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi (Bestek).
Awalnya, kegiatan ini merupakan usulan warga Blok O. Namun, usulan tersebut sempat ditolak lantaran warga meminta kedalaman sumur minimal 100 meter mengingat karakteristik geografis wilayah setempat yang tergolong sulit air.
Meskipun demikian, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen Bestek, kedalaman yang tercantum hanya 70 meter. Imbas penolakan tersebut, titik lokasi proyek secara sepihak digeser ke wilayah Blok P (RT 06/RW 07). Setelah pembangunan selesai, debit air yang dihasilkan sangat minim.
Polemik ini memicu inspeksi mendadak (sidak) dari jajaran perangkat desa, Kepala Desa Cikuya, Ade Syafei, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penempatan bangunan yang juga memakan bahu jalan.
“Pelaksanaan pembangunan ini menjorok ke lahan jalan, ini tidak benar. Saya minta dibongkar,” tegas Ade Syafei saat melakukan peninjauan.
Di sisi lain, Ketua RT 06 RW 07 desa Cikuya , Isro, mendapat sorotan warga karena dianggap memberi lampu hijau atas penentuan titik lokasi tanpa verifikasi kepemilikan tanah, sehingga memicu sengketa dan gesekan antarwarga.
Sementara itu, pihak pelaksana kegiatan dari PT AMBARA SAKTI CAKRABUANA, Ade Suratman, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp tidak memberikan respon dan tidak aktif.
LSM TOPAN RI : Di Duga Ada Indikasi KKN Terstruktur, Desak Evaluasi Total
Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut, Ketua LSM TOPAN RI, wilayah Banten Antonio Simbolon, S.H, menyayangkan sikap ceroboh dan kurang ketatnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
“Kinerja PPTK Dinas Perkim serta oknum Dewan dari partai PPP ini sangat ceroboh. timbulnya konflik masyarakat dan sengketa lahan di lapangan merupakan gambaran jelas adanya indikasi KKN yang cukup terstruktur. Bagaimana mungkin anggaran APBD digelontorkan untuk membangun di atas lahan pribadi tanpa persetujuan izin resmi?” ujar Antonio Simbolon, S.H.
Ia meminta Bupati Tangerang dan Inspektorat Kabupaten Tangerang tidak tutup mata serta segera turun tangan secara aktif.
“Inspektorat dan dinas terkait harus peka terhadap kondisi yang ada. Segera lakukan evaluasi menyeluruh dan audit proyek ini. Jika terbukti ada kebijakan maupun langkah kerja yang melanggar aturan hukum dan SOP, segera jatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan uang rakyat terbuang sia-sia akibat kebijakan asal-jadi,” tegas Antonio Simbolon,S.H.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Nada keprihatinan serupa dilontarkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat (Red) yang meminta penegakan aturan secara transparan.
“Ini menyangkut uang rakyat, jangan seenaknya saja memanfaatkan anggaran tanpa prosedur yang jelas. Di wilayah Perumahan Adiyasa sudah umum diketahui sulit air jika kedalaman hanya 70 meter, minimal harus 100 meter. Mengapa tetap dipaksakan kedalaman 70 meter? Mengapa pula penolakan dan pergeseran lokasi bisa sedemikian mudahnya disetujui oleh kontraktor dan PPTK? Kami minta Inspektorat segera mengambil tindakan preventif agar anggaran APBD tepat sasaran dan tidak memicu konflik di tengah warga,” pungkasnya.
Tidak ada komentar