http://Rajawali Times News.com TANGERANG, -Polemik penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang (SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang) kembali menjadi sorotan setelah Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pejabat pegawai kementerian ATR/BPN dan beberapa kepala kantor badan pertanahan di wilayah Banten dan Jawa Barat termasuk pihak swasta dalam hal ini petinggi Sumarecon, berkaitan dengan penerbitan sejumlah SHM dan HGB dibeberapa wilayah yang dianggap bermasalah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tersebut terdapat 4 orang yang merupakan tangan kanan Menteri ATR/BPN, Dan berdasarkan informasi dan data yang kami dapatkan bahwa 4 orang yang merupakan tangan kanan menteri ATR/BPN yang ditangkap tersebut, diduga juga terlibat dalam pengurusan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang.
Menurut, Usrah, S.H selaku Ketua Umum LSM KOMPPI yang juga tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi, setelah tertangkapnya 4 orang yang merupakan tangan kanan menteri ATR/BPN dalam kasus penerbitan sejumlah SHM dan HGB di wilayah Banten dan Jawa Barat, yang juga diduga terlibat dalam pengurusan SHM dan HGB Pagar Laut di wilayah Tangerang, merupakan Dasar/pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Badan pendapatan Daerah, dan instansi layanan perizinan Kabupaten Tangerang, karena tidak tutup kemungkinan pola serupa yaitu penyuapan dan gratifikasi juga terjadi pada pengurusan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang.
Lanjut, Usrah,S.H., dan juga berdasarkan kajian hukum kami terhadap rangkaian proses administrasi, tata ruang, perpajakan, perizinan, pada penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, serta UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960.
Sambung, Usrah,S.H, Dalam waktu dekat, kami dari gabungan Koalisi Lembaga Anti Korupsi ini dijadwalkan akan melayangkan surat resmi kepada KPK. Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan rencana aksi demonstrasi massal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mendesak lembaga antirasuah tersebut mengusut tuntas dugaan praktik langsung dalam penerbitan izin dan sertifikat lahan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Koalisi Lembaga Anti Korupsi merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkemuka di Banten. Deretan pimpinan lembaga yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya:
Usrah (Ketua LSM Komppi Indonesia).
Ahmad Suhud (Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten).
Abdul Rafid (Ketua LSM Biak Indonesia).
Edy Kurniawan (Ketua LSM GNR Indonesia).
Effendi Gumay (Ketua LSM Gerhana Indonesia).
Taslim Wirawan (Ketua LSM Seroja Indonesia).
Arfan
Tidak ada komentar