MENU Kamis, 01 Okt 2026

Camat Diduga Mangkir Berikan Klarifikasi Penggunaan APBD Kecamatan Balaraja 2025, DPP GNR Akan Layangkan Surat Somasi.

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 09:42 12 Mular Tri Hastowo

http://Rajawali Times News.com Kabupaten Tangerang, – Diduga Mangkir Berikan Klarifikasi Penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 ke DPP LSM GNR (Gerakan nurani Rakyat) Camat Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten akan dilayangkan Surat Somasi Secara Resmi.

Ketua Harian LSM GNR ‘ Rudi Hartono, saat di dampingi dan di temui awak media dilokasi kantor kecamatan Balaraja mengatakan, Camat Balaraja akan di somasi terlebih dahulu secara resmi sebelum kami mengambil langkah tegas dan langkah-langkah hukum. Berdasarkan penelusuran DPP GNR, pemerintah kecamatan Balaraja pada tahun 2025 Mengalokasikan APBD miliaran rupiah, di antaranya untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Gerobak Motor, Mamin, Kontruksi dan lainnya sebagai nya.

“Kami akan melayangkan Surat Somasi terlebih dahulu Sebagai prosedur, sebelum mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya,”

Sebelumnya DPP LSM GNR telah 2 kali mengirimkan surat permohonan Audiensi dan klarifikasi dan diminta kan jadwal pertemuan, namun di waktu tersebut Camat Balaraja tak kunjung bisa bertemu untuk memberikan klarifikasi terkait isi surat, dan hanya menugaskan Bagian Bidang Pelayanan.

Adapun penjelasan-penjelasan Bidang tersebut di pertemuan pertama di rasa tak memuaskan dan terbatas. Karna memang mengingat Tugasnya hanya sebatas pelayanan, artinya tidak bisa memberikan keterangan terkait hal-hal teknis yang di pertanyakan tim LSM GNR, akhirnya GNR kembali melayang surat Klarifikasi 2 (Dua). Karna di dalam beberapa Regulasi seperti undang-undang tentang keterbukaan informasi publik menyebutkan di antara pointnya yang bisa kita mintakan informasi nya berupa RAB, bukti pembayaran dan bukti kontrak kerja dengan pihak ketiga pun dapat di mintakan.

Selain itu Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maupun soal pemerintahan yang baik, sudah sangat jelas menyebutkan masyarakat berhak mengawasi APBN/APBD maupun Pemerintahan.

Di pertemuan kali kedua dan saat di konfirmasi, Bidang Pelayanan Menyebut Camat Telah menunggu pukul 09.00, tapi lewat 15 menit keluar kantor kecamatan menuju Desa untuk MUSREMBANGDES, Menurut Rudi ikhwal tersebut tak masuk akal, Karna dijadwalkan klarifikasi tertanggal 21 September 2026, baru pukul 09 atau 10 Liwat sudah tak di tempat.

Lebih lanjut, sampai Berita ini di terbitkan, Awak Media mencoba konfirmasi langsung ke Camat Balaraja via WhatsApp, namun tak di Respon.

Arfan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA